Manfaat dan Pentingnya Sertifikasi Laik Fungsi
Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan kelaikan fungsi dari sebuah gedung atau bangunan. Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti jaminan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kemudahan suatu bangunan.
Setiap bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi untuk membuktikan kelaikan fungsinya baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.
Sertifikasi Laik Fungsi dilakukan untuk mengetahui kelaikan fungsi bangunan melalui sebuah penelitian. Selain itu, adanya Sertifikat Laik Fungsi memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
- Mewujudkan bangunan yang tertib secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi para penggunanya
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB dan operasionalisasi bangunan gedung
- Meningkatkan nilai bangunan gedung
- Mendukung investasi di daerah, karena syarat penerbitan SLF dapat digunakan sebagai:
– Syarat agar perumahan formal dan swadaya dapat dihuni
– Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title atau hak milik atas satuan ruman susun)
– Syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk bangunan industri
– Mendorong perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah
Mengetahui pentingnya SLF, maka sudah seharusnya bangunan yang kita miliki sudah melalui Sertifikasi Laik Fungsi. Jadi apakah bangunan Anda sudah tersertifikasi ? Jika belum, Anda bisa menggunakan jasa PT Cipta Indah Citra.
Kami merupakan perusahaan legal dan resmi, jasa Sertifikasi Laik Fungsi yang siap membantu kebutuhan sertifikasi bangunan dan gedung Anda dengan pelayanan terbaik, sesuai SOP, dan dilakukan oleh tim ahli. Hubungi kami sekarang.