Close
Skip to content
Design Arsitektur- Manajemen Konstruksi - Sertifikasi Laik Fungsi
Ikuti Sosial Media Kami
subheader pt cipta indah citra
HOME > Layanan > Sertifikasi Laik Fungsi
Sertifikasi Laik Fungsi

SLF  bertujuan untuk memenuhi syarat Izin Komersial di OSS atau syarat gedung sebelum dioperasikan atau syarat penjaminan atau persyaratan akreditasi.

Tujuan Sertifikasi Laik Fungsi

  1. Pemeriksaan kesesuaian lapangan dengan ABD (gambar terbangun), IMB dan Gambar IMB
  2. Pemeriksaan syarat laik fungsi dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
Sertifikat Laik Fungsi

Layanan SLF yang kami lakukan berpedoman dengan PP 16/2021 dan aplikasi SIMBG, untuk masing-masing fungsi gedung, ketinggian dan umur gedung menggunakan daftar simak yang berbeda-beda disesuaikan dengan fungsi gedung, kelengkapan data dan legalitas gedung seperti dalam lampiran PP 16/202.

www.cipta-slf.com

Cakupan Layanan Kami

  1. Pengumpulan data sekunder : IMB/PBG, ABD, Perizinan/Legalitas , Tes & Komisioning
    • Pemilik Gedung menyiapkan : Dokumen Administrasi
    • Pengkaji Teknis menyiapkan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi atau Pemeriksaan Lapangan
  2. Pemeriksaan data primer atau lapangan sbb :
    1. Mencocokan ABD dengan kondisi lapangan & IMB / PBG
    2. Mencocokan Legalitas & perzinan dengan keadaan lapangan
    3. Pemeriksaan Bangunan Gedung aspek :
      Keselamatan : pondasi, struktur, proteksi kebakaran, kelistrikan & penangkal petir
      Kesehatan : air bersih, limbah cair/padat, air hujan, cahaya, penghawaan & material
      Kenyamanan : capasitas & akses , kondisi udara, getaran & kebisingan & pemandangan
      Kemudahan : akses & pergerakan horizontal, pergerakan vertikal, sarana & prasarana
  3. Konsultasi Hasil Kajian Laik Fungsi dengan Pemilik Gedung apabila ada syarat laik fungsi yang tidak memenuhi syarat dan akan dilakukan tindakan lanjutan apabila diperlukan.
  4. Penyusunan Dokumen SLF yang terdiri dari pengisian daftar simak dengan lampiran : IMB/PBG, ABD, Dokumen Uji, Tes & Comissioning & Foto Lapangan
  5. Penyusunan Berita Acara (BA) Pemeriksaan terhadap Syarat Laik Fungsi, Rekomendasi & Komitmen yang harus dipenuhi agar tercapai syarat laik fungsi
  6. Pengkaji Teknis mempresentasi dengan pihak terkait dan Menandatangani Surat Pernyataan Laik Fungsi Diatas Meterai Seluruh Gedung Atau Sebagian Gedung .