SLF bertujuan untuk memenuhi syarat Izin Komersial di OSS atau syarat gedung sebelum dioperasikan atau syarat penjaminan atau persyaratan akreditasi.
Tujuan Sertifikasi Laik Fungsi
- Pemeriksaan kesesuaian lapangan dengan ABD (gambar terbangun), IMB dan Gambar IMB
- Pemeriksaan syarat laik fungsi dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
Layanan SLF yang kami lakukan berpedoman dengan PP 16/2021 dan aplikasi SIMBG, untuk masing-masing fungsi gedung, ketinggian dan umur gedung menggunakan daftar simak yang berbeda-beda disesuaikan dengan fungsi gedung, kelengkapan data dan legalitas gedung seperti dalam lampiran PP 16/202.
Cakupan Layanan Kami
- Pengumpulan data sekunder : IMB/PBG, ABD, Perizinan/Legalitas , Tes & Komisioning
- Pemilik Gedung menyiapkan : Dokumen Administrasi
- Pengkaji Teknis menyiapkan Dokumen Sertifikat Laik Fungsi atau Pemeriksaan Lapangan
- Pemeriksaan data primer atau lapangan sbb :
- Mencocokan ABD dengan kondisi lapangan & IMB / PBG
- Mencocokan Legalitas & perzinan dengan keadaan lapangan
- Pemeriksaan Bangunan Gedung aspek :
Keselamatan : pondasi, struktur, proteksi kebakaran, kelistrikan & penangkal petir
Kesehatan : air bersih, limbah cair/padat, air hujan, cahaya, penghawaan & material
Kenyamanan : capasitas & akses , kondisi udara, getaran & kebisingan & pemandangan
Kemudahan : akses & pergerakan horizontal, pergerakan vertikal, sarana & prasarana
- Konsultasi Hasil Kajian Laik Fungsi dengan Pemilik Gedung apabila ada syarat laik fungsi yang tidak memenuhi syarat dan akan dilakukan tindakan lanjutan apabila diperlukan.
- Penyusunan Dokumen SLF yang terdiri dari pengisian daftar simak dengan lampiran : IMB/PBG, ABD, Dokumen Uji, Tes & Comissioning & Foto Lapangan
- Penyusunan Berita Acara (BA) Pemeriksaan terhadap Syarat Laik Fungsi, Rekomendasi & Komitmen yang harus dipenuhi agar tercapai syarat laik fungsi
- Pengkaji Teknis mempresentasi dengan pihak terkait dan Menandatangani Surat Pernyataan Laik Fungsi Diatas Meterai Seluruh Gedung Atau Sebagian Gedung .