
Termasuk konsultasi perizinan sampai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Tujuan Konsultasi Perencanaan / Design
- Pemeriksaan kesesuaian perencanaan atau design agar mentaati peraturan tingkat pusat (UU, PP, Permen & SNI) sampai peraturan daerah (PERDA) : Sempadan, KDB, KLB, KDH & Peraturan Kepala Daerah
- Pemeriksaan agar apabila gedung sudah terbangun, maka syarat laik fungsi dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan terpenuhi sesuai harapan pemilik proyek

Layanan Perencanaan / Design gedung yang kami lakukan berpedoman pada PP 16/2021, dengan memperhatikan KAK (Kerangka Acuan Kerja) dari pemilik proyek yang di design tenaga ahli kami : Arsitek (ber STRA), Lansekap ber SKA, Konstruktur, Geoteknik, Elektrikal, Mekanikal & Teknik Lingkungan ber SKA yang siap design dan konsultasi dengan TPA (Tim Profesi Ahli) masing-masing kota dan kabupaten se Indonesia
Cakupan Layanan Kami
- Mempelajari KAK (Kerangka Acuan Kerja) penugasan dari owner atau pemilik proyek
- Pengumpulan data sekunder : RDTR, KRK/IRK, PBG, ABD, Perizinan, Tes, Uji & Garansi
- Pengumpulan data primer : pengukur situasi dan elevasi, soil investigation dan dokumentasi
- Penyusunan Konsep Design / Schematic Design / Pra Design
- Pra Design metode BIM (Building Information Building) berupa : Lay Out atau Site Plan dan Perspektif atau Gambar 3 dimensi dengan koordinasi tenaga ahli dan konsultasi ke pemilik
- Konsultasi design development, multi disiplin : arsitek, finishing, dan sirkulasi
- Penentuan struktur, mekanikal, elektrikal, perpipaan dan pendamping estimator
- Design render perspektif mata burung dan normal kondisi lansekap, exterior dan interior, animasi atau pergerakan andai suasana pagi, siang, sore, dan malam hari
- DED, Spek Teknis dan Perhitungan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
- Penyusunan Dokumen Lelang : Gambar DED, Spek Teknis, dan BoQ (Bill of Quantity)